Oleh tersangkan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online dirinya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kasus pembobolan ATM sejauh ini masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok,pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat. (Ags/MW)