Berdasarkan hasil pemeriksaan S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar 1 tahun yang lalu, dimana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri, namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, jelasnya.
Ia melanjutkan, Dalam satu hari pelaku dapat menerima 2 jenis titipan nomor judi togel yaitu Togel
Singapura yang jam tombokannya tutup pada jam 17.30 wib dan Judi Togel Hongkong yang tutup pada jam 22.45 wib, terserah penombok ingin titip nomor judi togel yang mana. Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam situs judi online dimana pelaku sebagai membernya, sedangkan uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada situs judi online tersebut, yang sekaligus nantinya akan dipergunakan sebagai sarana untuk menerima keuntungan atau transfer dana apabila nomor judi togelnya cocok atau keluar.
Untuk omzet pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000,- s.d. Rp.300.000,- per harinya.
Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari penombok yang nomor judinya cocok atau keluar yaitu, Rp.10.000,- untuk setiap 2 angka yang dipasang keluar atau cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.70.000,- namun oleh pelaku hanya diberikan Rp.60.000,-; Rp.100.000,- untuk setiap 3 angka yang dipasang keluar atau cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.400.000,- namun penombok hanya diberikan Rp.300.000,- , Rp.500.000,- untuk setiap 4 angka yang dipasang keluar / cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.3.000.000,- namun penombok hanya diberikan sebesar Rp.2.500.000,-
Bahwa selain itu Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari Bandar judi online sebesar 20% dari jumlah uang yang dipertaruhkan, misalnya uang yang dipertaruhkan di situs judi sebesar Rp.100.000,- maka pelaku cukup membayar Rp.80.000,- sisanya Rp.20.000,- merupakan keuntungan pelaku karena pelaku tetap menerima uang dari penombok utuh sebesar Rp.100.000,-. Pelaku mengaku berkecimpung dalam perjudian tersebut karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan, tuturnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Ancamaan pidana penjara 10 Tahun, pungkasnya.(Ags/MW)