Ia menambahkan, ke dua Laporan Polisi : LP/B/53/I/2024/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 30 Januari 2024
Perkara : Persetubuhan terhadap anak
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Hari Rabu Tanggal 24 dan 25 Januari 2024 di sebuah penginapan Kec. Waru kab. Sidoarjo.
Korban T Perempuan, 13 tahun, alamat Kec. Rembang Kab. Pasuruan. Tersangka GER laki-laki, 18 tahun, alamat Kec. Wiyung Kota Surabaya.
(Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak 3 kali Tersangka GER ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di saat ini menjalani penahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Modus Operandi : Pelaku berkenalan dengan korban melalui media social facebook dan
janjian untuk bertemu selanjutnya diajak penginapan dan dirayu untuk bersetubuh
dengan korban.
- Laporan Polisi : LP/B/584/XII/2023/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal
14 Desember 2023
Perkara : Persetubuhan terhadap anak
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Hari Minggu Tanggal 03 Desember 2023 dan
Tanggal 10 Desember 2023 di sebuah kost pelaku di Kec. Taman Kab. Sidoarjo
Korban T Perempuan, 15 tahun, alamat Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Tersangka : FE laki-laki, umur 60 tahun, alamat Kec.Taman Kab. Sidoarjo.
(Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak dua kali)
Tersangka FE ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 dan
selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Modus Operandi : Pelaku sebagai tetangga korban telah melakukan tipu muslihat
dengan mengajak korban masuk ke dalam kost untuk bermain pocong-pocong an ,
namun kemudian pelaku mendorong korban dan selanjutnya melakukan perbuatan
cabul dan menyetubuhi korban. - Laporan Polisi : LP/B/567/XII/2023/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal
5 Desember 2023
Perkara : Perbuatan cabul terhadap anak
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Bulan Oktober 2023 di rumah pelaku di Kec.
Porong Kab. Sidoarjo.
Korban : N Perempuan, 5 tahun, Kec.Porong Kab. Sidoarjo.
Tersangka : CA laki-laki umur 35 tahun, swasta, alamat Kec.Porong Kab.
Sidoarjo.
(Melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak satu kali)
Tersangka CA ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di rumah Tersangka Kec.Porong Kab. Sidoarjo. pada saat Tersangka sedang berjualan bakso Modus Operandi : Pelaku yang merupakan tetangga korban telah membujuk korban untuk bermain kerumah pelaku akan meminjami HP, selanjutnya sewaktu korban dalam pangkuan pelaku, pelaku memasukkan jari tangan ke alat kemaluan korban.
- Laporan Polisi : LP/B/77/II/2024/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07
Februari 2024
Perkara : Perbuatan cabul terhadap anak tiri.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : bulan Maret 2023 dan bulan Juli 2023 di sebuah
rumah Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Korban :
Q Perempuan, 13 tahun, alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
V Perempuan, 10 tahun alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Tersangka W., laki-laki umur 46 tahun, alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
(Melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban (anak tirinya)
Hubungan korban dan tersangka adalah sebagai ayah tiri korban.
Tersangka W ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di rumah
Tersangka di Kec. Sukodono Kab Sidoarjo.
Modus Operandi : Pelaku yang bertempat tinggal satu rumah dengan kedua korban yang
merupakan anak tirinya, telah memaksa korban dengan mengancam akan dipukul,
sehingga korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan sewaktu pelaku
pelaku mencabuli korban. - Laporan Polisi : LP/B/93/II/2024/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 15
Februari 2024
Perkara : Perbuatan cabul terhadap korban
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 dan hari
Senin tanggal 05 Pebruari 2024 di rumah korban di Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.
Korban N Perempuan, 15 tahun Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo.
Tersangka MA laki-laki, umur 36 tahun, alamat Desa Kepatihan Kec.Tulangan
Kab. Sidoarjo.
(Melakukan perbuatan cabul terhadap korban selaku tetangganya sebanyak dua kali)
Tersangka MA ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di rumah
Tersangka alamat Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo. pada saat Tersangka sedang berjualan kopi.
Modus Operandi : Pelaku yang merupakan tetangga korban, telah melakukan tipu
muslihat dengan cara bercerita kepada korban bahwa korban sedang di ikuti makhluk halus, sehingga untuk menghilangkannya harus dicium payudaranya, dengan adanya
perkataan pelaku tersebut, korban merasa takut sehingga korban membiarkan pelaku
melakukan perbuatan cabul tersebut pada dirinya, tambahnya.
Kini masing – masing tersangka dikenakan
Pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana masing-masing sebagai berikut :
- Persetubuhan Terhadap Anak
Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. - Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Catatan :
Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan
semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Satgas Perlindungan
Perempuan dan Anak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akan untuk melakukan
penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul, pungkasnya.
(Gus)