Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban
yang membesar, kemudian pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang
melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya.
Selanjuntnya tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Atas laporan tersebut, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo
melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di rumahnya di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sesaat setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 bulan, selanjutnya tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Terhadap Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Bahwa Ibu Korban dan Pelaku menikah pada tahun 2007 selanjutnya tinggal satu
rumah di Kec. Balongbendo kab. Sidoarjo, dan saat ini memiliki 2 anak termasuk korban
yang merupakan anak pertama.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karenasetiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya, tutur Christian.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun), pungkasnya. (Gus)