Pihaknya menerangkan, berlansungnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Indomart Desa Pabian Kec Kota.
Lanjut widiarti “Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widiarti jum’at 15/04/2022.
Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tukasnya
(Hendri/ Sahmari)