Widiarti juga mengungkapkan, keberhasilan peringkusan tersangka pengecer sabu itu berkat informasi dari masyarakat.
“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya.
Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.
“Di lokasi penangkapan, petugas menggeledah terhadap terlapor posisi duduk di depan toko tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Saat ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” pungkasnya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sah/Hen)