Para pemilik yang hendak mengambil kendaraan tersebut wajib mengembalikan seusai dengan spek tek.
“Untuk efek jera kendaraan kita amankan di Mapolres Ponorogo selama satu bulan, baru nanti bisa diproses,” tegasnya.
Sedangkan untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam serta minuman keras, pihaknya sudah menyerahkan kepada Reskrim unit tipiring untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia menduga bahwa celurit tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan.
“Buat apa malam malam bawa celurit dan arjo. Apalagi ini celuritnya sudah dimodifikasi dengan sisi runcing di belakangnya. Sudah kita serahkan ke tipiring untuk diperiksa,” bebernya.
Pihaknya juga akan terus melakukan operasi cipta kondisi. (Kateman)