Tersangka rata-rata sebagai kurir atau pengedar narkoba. Sedangkan, 24 tersangka lainnya sebagai pemakai. Untuk usia tersangka dari 17 tahun sampai 25 tahun ada 55 tersangka, lalu di usia 26 tahun sampai 35 tahun ada 48 tersangka.
Ratusan tersangka itu diamankan dari wilayah Kota Sampang, Camplong, Omben, Torjun, Jrengik, Tambelangan, Kedungdung, Robatal, Karang Penang, Ketapang, Sokobanah, Banyuates, dan Pangarengan.
“Dari 167 tersangka itu diantaranya 13 tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” jelasnya.
Tak hanya narkoba, Polres Sampang juga mengungkap tindak pidana kriminal kasus curanmor yang meresahkan warga. Serta, kejahatan lainnya seperti senjata tajam (sajam), percobaan pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), penadah, penganiayaan, dan pencabulan anak dibawah umur.
“Terbukti selama setahun, jumlah kasus kriminal berhasil terungkap 30 kasus curanmor dan lainnya,” ungkap Kapolres Sampang. (Sur)