Menurutnya, ada 13 Warga Binaan Lapas Ngawi yang beragama nasrani. “Tetapi yang bisa kita ajukan hanya 9 orang. Dan semua disetujui. Sedangkan yang 1 orang masih sebagai tahanan, dan 3 orang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi,” terangnya.
Untuk rinciannya, para napi yang menerima pengurangan masa tahanan satu bulan tersebut 5 orang merupakan napi pidana umum dan 4 orang napi pidana khusus.
Kesembilan napi tersebut dengan wajah ceria menerima remisi pada tanggal 25 Desember di Aula Lapas Ngawi, bertepatan dengan Hari Raya Natal.
“Kita bersyukur dan berterima kasih hari ini mendapatkan remisi satu bulan,” kata Erwan, salah satu penerima remisi. (Muji/Mrsd)