Menurut dia, mengatasi permasalahan lalu lintas, seperti kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder.
“Diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap,” ujar dia.
Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, lanjut dia, penegakan hukum lantas dilaksanakan menggunakan sistem e – tle (electronic traffic law enforcement) dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid–19.
“Ada sembilan sasaran operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendarai dengan pengaruh alkohol, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, lalu berbonceng lebih dari satu untuk pengendara sepeda motor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara overload,” pungkasnya. (Amn/Muj)