Bondowoso – News PATROLI.COM –
Eksekusi rumah di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah Bondowoso, yang telah lama menjadi sorotan, akhirnya dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan tim eksekutor, Selasa ( 29/4/2025 ).
Proses eksekusi berjalan lancar dan aman, meskipun sedikit ada insiden penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Terpantau di lokasi, Pengacara Eko Saputro, S H, beserta Tim turut hadir dalam proses eksekusi tersebut untuk memastikan hak-hak hukum kliennya.
Proses eksekusi ini pun menjadi tontonan warga sekitar. Sebelum dilakukan eksekusi, penghuni rumah dengan dibantu warga, mengeluarkan barang – barang miliknya.
Dengan menggunakan alat berat, yakni bego, proses eksekusi 4 unit rumah tersebut dalam hitungan jam rata dengan tanah.
Perkara ini bermula, ketika pemohon atau penggugat, yakni Junaidi menggugat Bu Asus, selaku termohon atau tergugat.
Menurut Junaidi selaku pemohon, mengatakan, kalau termohon atau tergugat atas nama Bu Asus, tidak mempunyai hak atas tanah pekarangan seluas 257 meter persegi, yang Ia tempati.
Sementara itu, Arifin S.H dan Anwar S.H, selaku kuasa hukum dari Bu Asus mengatakan, bahwa eksekusi ini salah alamat dan yang memiliki tanah pekarangan tersebut bukan Bu Asus, tapi orang lain.
” Yang punya pekarangan merasa keberatan dan kami akan melakukan Peninjauan Kembali ( PK ) di Pengadilan Negeri Bondowoso, ” pungkasnya.
Selanjutnya, mulai dari proses eksekusi, terlapor atau termohon Bu Asus kalah perkara dan dimenangkan oleh pihak pemohon, yakni Junaidi, yang akhirnya empat rumah yang ditempati Bu Asus dan keluarganya harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.(wid)