Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20 (dua puluh) paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merk HEIKER, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah lakban bening, “ujar Kasat, Jumat (22/7/2022)
Penangkapan terhadap terduga S bermula dari informasi yang di terima kemudian kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat kita lakukan penggeledahan, di dapatkan sejumlah barang bukti.
Pelaku berikut barang bukti lansung kita amankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain.
Kasat menambahkan, dirinya berharap warga masyarakat untuk ikut peduli bilamana mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada kami “imbuh Made Indra (Heri)