Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo Endang Retno Wulandari mengatakan, “permasalahan antara masyarakat dengan Pihak Penambang dan juga para sopir truk angkutan hasil tambang sudah mendapatkan solusi dan titik terang sehingga akses jalan yang di blokir Warga mulai besuk sudah bisa dilintasi.” jelasnya.
“Dalam rapat terbatas ini, berhasil terjalin sepuluh kriteria kesepakatan, yang harus ditaati Para Pengusaha Tambang dan di pahami oleh para sopir truk angkutan tambang,” imbuh Endang.
Gelar rapat terbatas tersebut berjalan dengan lancar, tetib dan konduksif. Joko salah satu perwakilan dari para tokoh ketujuh Desa tersebut mengatakan dan berharap, agar para sopir truk angkutan tambang benar-benar menaati dan disiplin dalam menerapkan isi dari kesepakatan bersama tersebut. (Mrsd/Ktmn)