banner 700x256

Setelah 10 Bulan Mendekam di Penjara atas Tuduhan Korupsi, Sahni Divonis Bebas oleh MA

Setelah 10 Bulan Mendekam di Penjara atas Tuduhan Korupsi, Sahni Divonis Bebas oleh MA
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Kasus korupsi alat mesin pertanian (alsintan) menyeruak di kabupaten Bondowoso. Salah satu orang yang dituduh menjadi pelaku korupsi adalah Sahni (71) Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme.

Dijabarkan secara rinci oleh Eko Saputro, SH. MH yang merupakan ketua tim kuasa hukum Sahni. Awalnya kata Eko, Pak Sahni ditawari untuk mendapatkan bantuan alsintan berupa traktor oleh seseorang.

Pak Sahni pada saat itu, dimintai uang oleh Dinas Pertanian untuk memperoleh alsintan tersebut yang dijanjikan 3 buah. Namun pada saat kasus korupsi menyeruak, Pak Sahni juga diduga korupsi 3 alsintan tersebut.

Akan tetapi pada persidangan hanya satu saja yang bisa dituduhkan hingga akhirnya di vonis tidak bersalah. Dikatakan Eko bahwa kliennya tidak pernah menerima 2 dari 3 alsintan berupa traktor itu.

Saat itu pak Sahni tak lama setelah menerima traktor itu, dianggap tidak produktif karena beberapa alasan hingga akhirnya dikembalikan ke dinas terkait. Kemudian singkat cerita di pengadilan Tipikor, pak Sahni dituntut hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :  Perhutani KPH Bondowoso Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Setelah melalui beberapa kali proses peradilan, akhirnya dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA) vonis bebas. Eko Saputro berharap aparat penegak hukum (aph) mencari otak intelektual atau pelaku yang sebenarnya dari kasus alsintan ini.

Sangat disayangkan jika dalam kasus-kasus yang demikian hanya mengorbankan yang demikian. Dikabarkan sebelumnya oleh sejumlah media, alsintan tersebut bantuan Kementerian Pertanian anggaran tahun 2018.

Pada awal maraknya kasus tersebut nuncul, beberapa nama pejabat maupun tokoh di Bondowoso sempat mencuat diduga memiliki keterkaitan dengan alsintan tersebut.

Sejumlah media di kabupaten Bondowoso juga sempat mengkonfirmasi eks kepala Dinas Pertanian yakni H. Munandar saat itu. Hingga saat ini dibebaskan, pak Sahni telah menjalani proses penahanan kurang lebih 10 bulan.  (Dik)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *