Setelah melalui beberapa kali proses peradilan, akhirnya dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA) vonis bebas. Eko Saputro berharap aparat penegak hukum (aph) mencari otak intelektual atau pelaku yang sebenarnya dari kasus alsintan ini.
Sangat disayangkan jika dalam kasus-kasus yang demikian hanya mengorbankan yang demikian. Dikabarkan sebelumnya oleh sejumlah media, alsintan tersebut bantuan Kementerian Pertanian anggaran tahun 2018.
Pada awal maraknya kasus tersebut nuncul, beberapa nama pejabat maupun tokoh di Bondowoso sempat mencuat diduga memiliki keterkaitan dengan alsintan tersebut.
Sejumlah media di kabupaten Bondowoso juga sempat mengkonfirmasi eks kepala Dinas Pertanian yakni H. Munandar saat itu. Hingga saat ini dibebaskan, pak Sahni telah menjalani proses penahanan kurang lebih 10 bulan. (Dik)
Baca juga berita lainnya diGoogle News