Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Setelah 5 Bulan DPO, Akhirnya Penganiaya EI Berhasil Ditangkap Polsek Puger

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2024 01 11 Pukul 14.09.25 B2e61d94 E1704957908233
Setelah 5 Bulan DPO, Akhirnya Penganiaya EI Berhasil Ditangkap Polsek Puger. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Gambar WhatsApp 2024 01 11 Pukul 14.09.25 A3520420 E1704957831594
Setelah 5 Bulan DPO, Akhirnya Penganiaya EI Berhasil Ditangkap Polsek Puger. | Foto: Ist

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Baca juga : Polres Jember Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Andongrejo

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *