Nah disini kami juga ingin mepertanyakan masalah ini, termasuk berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” lanjut Hadi Gerung.
Ketika Menanggapi beberapa pertanyaan dari Hadi Gerung tersebut, saat itu Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih langsung menerangkan bahwa ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. ” Nanti data 133 titik tersebut akan diberikan kepada secara Barracuda secara tertulis, dan
Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. dan di tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” ucap Mardiasih Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto menjelaskan kepada Hadi Gerung dan puluhan wartawan yang melakukan peliputan.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiasih
juga akan mengkaji tentang boleh tidaknya pihak Bapenda memuggut pajak bagi Galian C Elegal. ” Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Sebagai tindak lanjut Bapenda Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.
“Jadi dapat kami utarakan, tentunya kami tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih yang meminta kepada Barracuda bila menemukan Oknum Staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang nakal ketika bertugas di lapangan.
Selama ini kata Mardiasih, ada beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto yang sudah pernah ia datangi, dan pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.
“ Saat di lokasi Galian C, kami tidak menuntut pajak galian C harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih panjang lebar.
Dirinya pun ber – umpama, jika ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindah bukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” lanjut Mardiasih.
Sementara itu Terkait reklamasi Galian C itu tupoksinya bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan Galian C, atau Dinas Perijinan.
“Mengenai masalah CV Musika bisa Barracuda bisa menanyakan ke KPP Pratama, karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” lanjut Mardiasih mengkhiri keterangan nya kepada Barracuda dan puluhan wartawan yang datang di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto. . ( Safiul Anam )