Saksi Ahli berpendapat, pengembalian kerugian negara adalah bentuk pertanggung jawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh camat. Soal adanya beberapa camat yang belum melakukan pengembalian full total kerugian negara dan camat yang belum sama sekali melakukan pengembalian, kata ahli, itu adalah kewajiban. Mereka harus melakukan pengembalian dan menyerahkan kerugian sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilainya.
Sementara itu, Muh Munawir Syahban SH, MH selaku kuasa hukum, Abd Rahim dengan tegas meminta penyidik Kejati Sulsel untuk segera menyeret semua camat yang terlibat ke meja hijau. Menurut Awie sapaan akrab Muh Munawir, contohnya dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Kejati Sulsel telah menyeret dua bos perusahaan penambang sebagai tersangka, meski kedua bos perusahaan itu telah mengembalikan kerugian negara Rp7,1 miliar.
Begitu pula di kasus korupsi dana tantiem serta bonus jasa PDAM Kota Makassar. Tim jaksa menyeret semua pihak sebagai tersangka, tanpa pandang bulu.
“Nah, agar tidak ada kesan tebang pilih, kami juga meminta kepada Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersikap adil dengan menyeret semua KPA dalam hal ini camat yang terlibat dalam korupsi dana Satpol PP Makassar, sebagai tersangka,” tegas Awie seraya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membeberkan semua fakta sidang kepada para petinggi Kejati Sulsel.
“Kami akan menuntut keadilan atas klien kami. Jangan ada tebang pilih. Semua yang bertanggungjawab, harus diseret ke hadapan hukum,” pungkas Munawir.( Irwan )