Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sidang Perdata Terkait Kredit PT. BPR Intan, Mediasi Gagal Mencapai Kesepakatan

Agus Sutopo
Sidang Perdata Terkait Kridit PT. BPR Intan Gagal Mediasi
Sidang Perdata Terkait Kredit PT. BPR Intan, Mediasi Gagal Mencapai Kesepakatan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Sidang perdata dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2024/PN.Sda yang melibatkan PT BPR Intan sebagai Tergugat I dan sepasang suami-istri, Hj. Suliyani dan Riyadi, sebagai Tergugat II, memasuki tahap mediasi pada Jumat (16/8/2024). Namun, upaya mediasi yang dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo, S.H., tidak membuahkan hasil, dengan kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Moch. Takim selalu Penasehat Hukum dari Tergugat II yang juga didampingi oleh tim dari Kantor ARN Law Firman, yaitu Ahmad Mushonnef, S.H., H. Abdul Syakur, S.H., Rayyan Al Baihaqi, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya, Hj. Suliyani dan Riyadi, mengalami kesulitan finansial setelah menerima fasilitas kredit sebesar Rp 500 juta dari PT BPR Intan Nasional. “Klien kami sempat meminta restrukturisasi, refinancing, dan reconditioning kredit, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Sebaliknya, fasilitas kredit mereka justru ditambah sebesar Rp 90 juta,” jelas Moch. Takim.

Dalam proses pembayaran, Tergugat II mengikuti arahan dari PT BPR Intan Nasional untuk menambah jumlah kredit guna membayar angsuran. Namun, langkah ini tampaknya dilakukan tanpa sepengetahuan para penggugat yang juga merupakan ahli waris.

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, Sapa Pelanggan Lebih Dekat Hadirkan Senyum Hangat

“Tergugat II, Hj. Suliyani dan H. Riyadi, saat ini sedang dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk, baik secara fisik maupun finansial. Meski demikian, mereka tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit setiap bulan, sambil menunggu aset warisan mereka terjual,” tambah Moch. Takim.

Meskipun begitu, PT BPR Intan Nasional tetap mendesak pelunasan kredit atau melakukan lelang jaminan. Dalam pelaksanaan lelang yang diatur oleh Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996, lelang pertama tidak menghasilkan pembeli, dan jaminan justru dibeli oleh pihak Tergugat I sendiri. Menurut Moch. Takim, tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan norma kepatutan.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Hari Susanto, S.H., yang mewakili para penggugat II, III, dan IV, menyatakan bahwa mediasi kedua ini bertujuan untuk mengembalikan jaminan SHGB yang telah digunakan oleh Tergugat II sebagai agunan di Koperasi BPR Menganti Gresik. “Kami dari pihak penggugat meminta agar jaminan tersebut segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sidang mediasi yang berlangsung Jumat (16/8/2024) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *