Surabaya – News PATROLI.COM –
Sidang pra kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang diajukan oleh tersangka H Sugianto sidang sejak Rabu 27/12/2023 hari ini memasuki hari ke 6 di Pengadilan Negeri Surabaya di jalan raya Arjuno no.16-18 kecamatan Sawahan, dengan sesuai jadwal persidangan hari ini Kamis masuk pada kesimpulan , yang mana pada sidang sebelumnya pemohon (H Sugianto) dan termohon (Polda Jatim) sama-sama memberikan pembuktian baik berupa alat bukti dokumen ataupun saksi dan saksi ahli.
Pada sidang ke 4 hari selasa 2/01/2023 pemohon menghadirkan saksi dan saksi ahli, saksi pemohon yang dihadirkan Darsono dan Ahmad Basori, keduanya adalah Wartawan Media Forum Kota dan bergabung dengan Lembaga LBH Forkot yang dipimpin oleh Herman, sedang saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum pemohon Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Sementara itu dua wartawan yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak masuk dalam substansi perkara, seharusnya akan lebih tepat jika menghadirkan saksi yang mengetahui atau terlibat langsung dalam proses tukar guling dimasa itu, kehadiran dua orang saksi tersebut hanya menambal lubang-lubang kecil tentang kebenaran ada tidaknya sertifikat dan tanah pengganti tukar guling,
Adapun Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. yang dihadirkan Kuasa Hukum pemohon selaku saksi Ahli yang didatangkan dari Universitas Bhayangkara Surabaya justru dalam paparannya menyampaikan kesaksian secara normatif yang bahkan memberatkan pemohon, sebabnya pertanyaan-pertanyaan PH pemohon hanya mengarah kepada syarat formil dua alat bukti, sehingga Ahli semakin menggali sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum dalam enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin.
Selain itu Saksi Ahli dari Termohon (Polda Jatim) Dr. Rustamaji, SH, MH yang dihadirkan pada hari Rabu 3/01/2023 memberikan paparan memberatkan H Sugianto dimana hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dan Sulaesi selaku Kuasa Hukum pemohon tidak bisa berbuat banyak, bahkan ketika ditanya oleh hakim untuk menyampaikan pertanyaan kepada Saksi Ahli tak satupun kalimat yang lontarkan melainkan menyampaikan cukup.
Keputusan sidang PRA yang diajukan pemohon H.Sugianto, akan menguji Pengadilan apakah hakim tersebut benar-benar berpihak pada Keadilan atau tidak ? Keputusan akan dibacakan besok Jum’at 5/01/2023, masyarakat Sumenep berharap Hakim Objektif dalam memutus perkara ini, sebab minimal masyarakat sudah memahami benar tidaknya perjalanan tukar guling TKD Desa Kolor Sumenep yang kini telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri.
Pandangan Pengamat Hukum