Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Silvia Elya Rosa, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto: Perda Restribusi Kebersihan Sangat Relevan untuk Diterapkan

Kartono Mojokerto
Silvia Elya Rosa E1740618237752
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa, SE, M.Si,
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Saat ini masalah Restribusi Sampah sedang dibahas oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Kota Mojokerto khususnya di Jajaran Komisi I.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa mengenai Restribusi kebersihan ini telah di atur dalam peraturan Daerah ( Perda ) Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, bahwa untuk mempermudah mekanisme pembayaran Restribusi kebersihan telah dilakukan secara kolektif melalui RT, RW, termasuk juga pada sektor usaha juga wajib dikenakan membayar Restribusi kebersihan, Dan selanjutnya ini masih dalam bahasan, karena nanti pada tahun 2025 ini Restribusi kebersihan atau sampah akan diterapkan pada tingkat Rumah Tangga atau per – rumah.

Menyikapi hal ini, beragam pendapat pun dilontarkan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto Ini, Dan, salah satunya adalah Silvia Elya Rosa, SE, M.Si.

Menurut Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, dirinya mengatakan bahwa, mengenai Restribusi kebersihan atau sampah ini Kebetulan ini leading sektornya ada pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Mojokerto.

Dan, kebetulan masalah sampah ini kan memang menjadi permasalahan setiap Kota yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Mojokerto ini.

Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Silvi itu, bahwa perda masalah Restribusi kebersihan atau Sampah itu sudah ada sejak 2023, tapi Masalah Restribusi kebersihan untuk rumah tangga belum diterapkan, dan pada tahun 2025 ini baru akan diterap dengan Biaya Restribusi setiap rumah tangga sebesar Rp. 6 ribu.

Selama ini sampah dari rumah tangga atau warga di buang ke TPS, biaya dibebankan ke APBD atau lingkungan per RT, akan tetapi sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) di Randegan yang diangkut dengan truk sampah ini biayanya tidak di anggarkan di APBD, sehingga ini yang menjadi tanggung jawab bersama atau warga, sehingga perlunya Perda Restribusi kebersihan Sampah ini perlu Diterapkan di Kota Mojokerto ini.

Dijelaskan oleh Mbak Silvi, pihak Komisi I DPRD Kota Mojokerto telah melakukan Hearing dengan DLH, Dan, diperoleh informasi kalau biaya angkut mengunakan truk sampah dari TPS ke TPA itu tidak ada anggaran, makanya pihak DLH ingin Perda Restribusi kebersihan itu harus diperlakukan ditahun 2025 ini , demi membantu biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Randegan.

Dijelaskan oleh Mba Silvi, Kalau warga itu membayar iuran sampah, maka retribusi kebersihan itu akan diberikan kepada petugas pengangkut sampah yang dibawa dengan truk sampah ke TPA di Randegan, dan dengan warga atau per rumah tangga membayar Restribusi kebersihan, ini tentu saja ini juga bisa menambah PAD Pemkot Mojokerto.

Selama ini warga hanya sebatas mengangkut dari sampah warga ke TPS saja. Sedangkan sampah dari TPS ke TPA itu kan petugas dari DLH, Dan saat mengangkut sampahnya ke TPA tidak ada biayanya, sehingga kenapa Restribusi kebersihan ini harus dilakukan, karena untuk untuk membayar segala sesuatunya atau biaya operasional dari TPS ke TPA.

Baca juga : Barracuda Somasi Oknum Kepsek MI di Kota Mojokerto Terkait Komentar di Medsos

Menurut Mbak Silvi ada alasan-alasan di balik diterapkannya Restribusi kebersihan atau sampah kepada rumah tangga, karena tidak adanya biaya angkut dari pemerintah yaitu antara dari TPS ke TPA makanya dibebankan ke warga untuk operasionalnya.

Terus terkait jika ada warga yang kurang mampu untuk membayar biaya Restribusi kebersihan sebesar Rp.6 ribu, atau merasa keberatan, maka Warga tersebutnbisa langsung melapor ke RTnya untuk berkoordinasi menyampaikan masalah keberatannya. ” Tapi Alhamdulillah dilingkungan saya, tidak warga saya yang keberatan dengan adanya Restribusi kebersihan itu, dan selama saya jadi Anggota Dewan saya belum pernah menerima keluhan masyarakat mengenai hal ini. Akan tetapi kalau teman-teman Dewan yang lain katanya ada warganya yang merasa keberatan karena memang dari warga yang kurang mampu, ” ucap Mba Silvi saat diwawancarai media ini, Rabu, 12 Pebruari 2025.

Ditambahkan oleh Mbak Silvi, mengenai penerapan Restribusi kebersihan ini diterapkan bukan masalah setuju atau tidak setuju, sebab ini sangat relevan untuk segera diterapkan, Sebab, Pemerintah sendiri telah membuat Perda, maka seyogyanya Perda itu harus dilaksankan, karena ini sudah menjadi aturan yang syah, dan Restribusi ini juga bisa Untuk mensupport PAD Kota Mojokerto, sebab biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut sampah dari TPS ke PPA selama ini yang dulunya diperbankan ke APBD, sekarang tidak ada lagi atau dihapus, maka dari itu, masalah biaya angkutnya harus dibebankan kepada masyarakat, termasuk biaya operasional.

” Termasuk Juga alat-alat yang dipakai dan sebagainya Itu kan butuh biaya operasional, ada biaya beli BBM, juga biaya lainnya. Jika ada warga kurang mampu, kalau memang keberatan karena tidak mampu untuk membayar sebesar 6.000 Monggo bisa komunikasi dengan Pak RT-nya atau dengan RW-nya bahwasanya memang kurang mampu untuk membayar sebesar 6.000, kalaupun tidak bisa ya Monggo 3000 atau berapapun karena kan yang mengkolektif nantinya kan Pak RT nya, ” pesan Mba Silvi.

Dalam Hearing dengan pihak DLH, saat itu pihak DLH juga mengeluh, sebab Pengelolaan sampah itu perlu biaya dan butuh tenaga, sehingga DLH minta Perda Restribusi kebersihan itu harus dijalankan , Sebab melalui Restribusi ini nantinya akan meringankan beban kerja dari DLH.

Namun demikian Mbak Silvi berharap pihak DLH sebelumnya harus pulan melakukan sosialisasi kepada warga perihal adanya Restribusi kebersihan per- rumah tangga, biar warga tidak terkejut, tentunya para Pak RT di tiap-tiap lingkungan yang paling berperan membantu DLH untuk melakukan sosialisasi tentang adanya penerapan Restribusi kebersihan atau sampah, tentunnya ini demi majunya Kota Mojokerto yang terbebas dari sampah, dan bersih Kotanya. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *