“Komunitas nelayan yang melaut di sini tidak hanya berasal dari warga setempat, tapi juga dari beberapa wilayah, seperti Kabupaten Sampang, Pasuruan dan Probolinggo, jadi kita antisipasi agar gesekan yang mungkin terjadi bisa dihindari,” jelas AKP Moh Mansur.
Lebih jau AKP Moh Mansur menjelaskan para nelayan Kwanyar yang rata-rata menggunakan perahu tradisional ukuran kecil dan sedang, kerap gusar dan meradang jika kedatangan komunitas nelayan lainnya yang alatnya lebih besar.
“Nelayan dari luar daerah kerap terdeteksi menggunakan jaring trawl atau pukat harimau saat berburu ikan tangkap, imbasnya, bentrok pisik acap kali terjadi di tengah laut,”terang AKP Moh Mansur.
Oleh karena itu,lanjut AKP Moh Mansur pihaknya bersama tim patroli juga rajin nyambangi dan mengedukasi para nelayan di tengah laut.
Tim Patroli juga mengingatkan penggunaan alat tangkap jenis jaring trawl atau pukat harimau diliarang oleh undang-undang.
“Larangan itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 pasal 9 tentang perikanan,” tegas Kapolsek.
Sebab alat tangkap jenis jaring trawl kata AKP Moh Mansur bisa merusak keseimbangan ekosistem laut, utamanya terumbu karang, serta ragam jenis bibit ikan yang belum layak tangkap.
Tim Patroli juga mengingatkan kepada Nelayan agar tidak bertindak sendiri jika terjadi gesekan di tengah laut.
“Laporkan saja ke petugas jaga Polsek atau Pos jaga Satpolairud, atau bisa melapor via telepon ke layanan Call Center 110 Polres Bangkalan,”pungkas AKP Moh Mansur. (Red)