“Kita pastikan titik aduannya, kalau itu milik PU Bina Marga, Kita lakukan pengecekan turun lapangan, dari situ kita lihat tindakan apa yang perlu kita lakukan, kalau misal itu hanya perlu kita tambal ulang jadi sehari ya selesai, kalau butuh material yang banyak dan pekerja yang banyak ya mungkin lebih butuh waktu yang lebih banyak lagi,” ujar Sujarwo
Lebih lanjut, kata Sujarwo, selain adanya interval jangka waktu 3×24 jam dari respon keluhan, yang menjadi nilai plus SIRKELplus adalah hasil dari respon masyarakat yang tampil di aplikasi sirkelplus.lamongankab.go.id.
“Selain adanya jangka waktu penanganannya itu juga diaplikasikan dapat diketahui mana saja keluhan-keluhan yang sudah tertangani dan yang belum, jadi masyarakat yang telah melakukan pengaduan bisa melihat keluhanya sudah tertangani atau belum di aplikasinya, kalau sudah akan berwarna hijau dan kalau belum akan bewarna merah,” jelas Sujarwo
Atas perolehan penghargaan tersebut, menurut Sujarwo hal ini akan menjadi motivasi serta semangat bagi PU Bina Marga untuk lebih baik lagi merespon keluhan-keluhan dari masyarakat. (Har/Din)