Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM tertentu termasuk Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC yang kecil.
Sangat disayangkan, SPBU 44 576 06 Purwantoro Wonogiri diduga tak mengindahkan aturan tersebut. Terlihat banyak antrian jerigen di lokasi tempat pengisian Bahan Bakar Minyak atau BBM. Terlihat pula petugas yang mengisi BBM ini kedalam jerigen. Padahal, kendaraan roda 4 mengantri sangat panjang.
Ketika di konfirmasi, pada rabu, 20/10/21, salah satu petugas SPBU Purwantoro ini terkesan acuh. Dengan nada tinggi, ia menyuruh untuk menaikkan beritanya.”No comment, silahkan naikkan beritanya,” ucap Lilik ( petugas SPBU Purwantoro ).
Sementara itu, seorang warga Jawa Timur asal Desa Jeruk Kabupaten Pacitan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ia mengantri dari jam 11 siang sampai jam 16 0.00.” Baru dapat 12 jerigen dan tidak di batasi selama solar ada ucapan ,”pungkasnya. (Wahyu/Mar)