Tersangka yang ditangkap itu berinisial WW (37), Warga Kab. Tulungagung. Saat melakukan penylidikan, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai
“Korban yang di data satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung.” Imbuhnya.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00
saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, “ditemukan fakta bahwa Korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW, juga mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali, pertama kali di Kediri, dan ynag kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto” Ucap Kompol Dr. Sarwo Waskito
“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana” Ungkap Wakapolresta Mojokerto.
Reporter : ( Ririn Fadlilah )