Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 304 Satwa Dilindungi, Harga Jual Satwa Ada yang Rp 20 Juta

Favicon
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 304 Satwa Dilindungi Harga Jual Satwa Ada Yang Rp 20 Juta
banner 120x600
banner 336x280
Polda Jatim Periksa Intensif Oknum Polisi Nyabu, Kapolda: Bentuk Tim Untuk Tindak Tegas Anggota Lakukan Kejahatan
Surabaya, News PATROLI.COM Kalau sidang kode etik kan menunggu berkas. Berkasnya selesai dulu, saksi saksi

Peran kedua tersangka ini adalah memperdagangkan satwa dan tersangka akan dikenai pasal 21 ayat 2 Junto pasal 1 ayat 2 iini, setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kalau kita lihat peran kedua tersangka memperdagangkan. Sementara untuk 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Sebab, pertama karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian 3 orang ini hanya memelihara. Tapi proses pemberkasan tetap akan kami lakukan dan berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan,” katanya.

Baca juga : Kementerian PAN-RB Lakukan Verifikasi dan Observasi Lapangan Layanan Publik di Polresta Sidoarjo

Terkait dengan penjualan satwan, pelaku menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online. (Mar/Jhons)

Binda Jatim fokuskan Vaksinasi di Beberapa Puskesmas Sidoarjo
Sidoarjo, News PATROLI.COMBadan Intelejen Negara Daerah ( Binda ) bekerja sama dengan Dinas kesehatan