Peran kedua tersangka ini adalah memperdagangkan satwa dan tersangka akan dikenai pasal 21 ayat 2 Junto pasal 1 ayat 2 iini, setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kalau kita lihat peran kedua tersangka memperdagangkan. Sementara untuk 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Sebab, pertama karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian 3 orang ini hanya memelihara. Tapi proses pemberkasan tetap akan kami lakukan dan berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan,” katanya.
Terkait dengan penjualan satwan, pelaku menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online. (Mar/Jhons)