“Sebelum terjadi transaksi yang kedua, sekitar pukul 13.39 WIB saya menerima trasferan dana masuk ke rekening yang sama sebesar Rp 100 juta dari rekan kerja saya, dan itu pun ikut lenyap juga,” kata Hari Wahyudi.
Atas peristiwa tersebut, Hari Wahyudi membuat pengaduan ke Polres Madiun pada kamis (1/9/2022). Hari Wahyudi pun sudah dimintai tambahan keterangan pada, Rabu (21/9/2022) oleh pihak Satreskrim Unit IV Tipiter Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan pihak BRI menilai, hal itu kemungkinan disebabkan adanya data nasabah yang diberikan ke pihak lain sehingga pengalihan dana berlangsung mudah dan sukses.
BRI sendiri hanya dapat memberikan penggantian uang nasabah ketika terbukti akibat kesalahan perbankan.
BRI juga menghimbau agar nasabah lebih hati-hati dan tidak mudah percaya memberikan data ke pihak lain, seperti NIK, nomor CVV kartu kredit, dan sebagainya. (but/marsd)