Menurut informasi warga, tanah warga Pucuk tersebut posisi nya ada yang dalam berbagai macam, ada posisi di dalam atau diluar garis tanah TNI AL.
Namun ke 35 warga tersebut membandingkan dengan Desa Jatirowo yg berdampingan dengan tanah Angkatan laut tapi kok bisa di PTSL.
Dijelaskan oleh warga Pucuk, bahwa Rapat ke 35 orang dengan pihak Pemdes Pucuk yang membahas masalah PTSL ini sudah sekian kalinya, akan tetapi selalu tidak menemukan jalan keluar atau tidak ada hasilnya.
Sementara itu kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan yang dituduh oleh 35 warga tidak tidak pernah berusaha untuk mem PTSL kan tanah warganya itu langsung membantahnya.
Sebab dirinya selama ini sudah berupaya agar tanah ke 35 warga Pucuk yang belum bisa di PTSL itu bisa di PTSL kan, akan tetapi karena terkendala dengan pihak TNI AL dan pihak BPN akhirnya, masalah PTSL ini akhirnya terkendala.
Bahkan selama ini, kata Lurah Nanang Sudarmawan dirinya melalui atas Pemerintah Desa sudah pula mengirim Surat Resmi ke pihak LANTAMAL TNI AL di Surabaya dan pihak BPN Kabupaten Mojokerto, akan tetapi dua Instansi ini masih belum memberikan jawaban atau mau merespon surat resmi dari Pemerintah Desa Pucuk agar bisa hadir di Desa Pucuk untuk duduk bersama untuk menyelesaikan masalah PTSL yang terkendali di Desa Pucuk ini, dan warga ketika ditanya tentang asal usul tanahnya tidak bisa menunjukkan data kepemilikan tanah tersebut atau letter C.
Dilain pihak, Nuriadi salah satu perwakilan 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL ini menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak BPN Kabupaten Mojokerto, dan hasinya ternyata selama ini tanah ke 35 warga Pucuk itu tidak pernah di Daptarkan ke BPN. ” Setelah saya korscek ke BPN ternyata pihak Desa Pucuk tidak pernah Mendaftarkan tanah ke 35 warga Pucuk yang terkendala dengan Tanah TNI AL itu pada proses PTSL ke BPN Kabupaten Mojokerto,” ucap Nuriadi saat menjelaskan masalah ini ke Balai Desa Pucuk usai mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto. ( Safiul )