Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tega, Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ibunya Hanya Karena Kerap Mendapat Omel dan Marah

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 12 13 Pukul 19.10.21 1f345325 E1702476757961
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Terungkap sudah siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang ditemukan di pinggir irigasi yang sempat menggemparkan warga di dua Kecamatan Jombang dan Kencong sebulan lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil ditangkap tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan anak kandung korban sendiri yang bernama SN 40th perempuan, warga susun. Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember. Dua orang lainya SA, Laki-laki, Umur 50 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW, Laki-laki, Umur 53 Th, warga JI. Balongrawe Baru Desa. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika SN, anak perempuan, merasa tidak mendapat restu dari ibunya karena hubungan dengan pacarnya bernama SA. SN seringkali mengalami pertengkaran dengan ibunya yang sering marah dan tidak mendukung hubungan dengan pacarnya SA tersebut.

Baca juga : Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo Diduga Ada Penyelewengan Penggunaan Dana BOS

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam Press confrence resminya, menyampaikan bahwa SN sebagai anaknya sempat berbelit saat dimintai keterangannya dan akhirnya mengakui perbuatannya. “SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

Selain kerap mendapat marah dari korban sebagai ibu pacarnya, SA juga mengincar harta dari korban HS yang diketahui tidak pulang dari berhenti kerjanya di Surabaya, sedang AW turut dalam aksi tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA, jelas Kapolres.

Dalam menangani perkara ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *