Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemidian membakarnya.
Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare.
Selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
“Kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP. Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok. (Roes/Dik)