Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu SQ (33) mengaku sebagai karyawan swasta warga Dusun IV Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, TKP di Dusun Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama SH., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli rokok menggunakan uang kertas palsu nilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Terduga pelaku (SQ) tertangkap oleh warga saat membayar rokok dengan uang tersebut, dua orang yang telah membuntuti datang menghampiri Alipi bersama temannya yang lebih dahulu menjadi korban, sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga, selanjutnya di bawa ke Polsek Abung Barat dan diserahkan unit Topidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.