Dari saku celananya didapati uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang 10.000 sebanyak 3 lembar kemudian 1 lembar uang Rp 5000.,- “ujar Kasatres Jumat, (10/2/2023).
Kepada Polisi terduga SQ mengakui cara mendapatkan uang dengan dengan memfhoto copy uang yang asli dan telah dilakukannya kurang lebih dua bulan disekitar wilayah Lampung Utara, diantaranya wilayah Madukoro yang menyasar kepada para pedagang kecil,” imbuh Eko.
“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kasatres AKP Eko mengimbau kepada para warga khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun. (Heri)