Untuk waktu hiburan orgen tunggal kita batasi hingga pukul 17.00 wib, hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain. “ujar Kompol Mulyadi.
Pada sore jelang malam itu, Polsek Sungkai Selatan di backup Polsek Rayonisasi dan tim Oncall Polres Lampung Utara yang di pimpin Kabag ops Kompol Arjon Safrie telah mendatangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu dan Desa Negeri Sakti.
Mereka saat itu mematuhi himbauan kita untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam, sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan.
Ternyata pada pukul 23.00 wib kita mendapat laporan salah satunya di Desa Gunung Raja di rumah sdr MHD masih melanjutkan hiburan, sehingga kita kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya, kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan (MHD) membawa sajam yang diselipkan dipinggang dan yang satu (RS) didapati barang diduga sabu pada saku celananya, setelah kita kembangkan untuk barang bukti keseluruhan didapatkan 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 3 buah plastik klip besar, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna putih dan uang sejumlah Rp 967.000,- hasil penjualan, sehingga mereka kita amankan. “imbuh Kapolsek.
“Secara terpisah Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon Safrie S.H., mengingatkan kepada Warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak Polres, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram. “tegas Kompol Arjon (Heri)