Dari informasi yang dihimpun juga diketahui beberapa barang bukti seperti motor Yamaha Fazzio, helm, satu kaos, dan peralatan milik pelaku untuk beraksi sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Bahkan polisi juga berhasil menemukan plat nomor palsu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan pencurian tersebut.
“Hasil pemeriksaan pelaku RIS juga mengakui pernah melakukan pencurian bersama rekannya bernama I (DPO) di daerah Desa Sumorame Candi yang berhasil mengambil Yamaha Fazio dengan nopol W 2818 NDG yang dipergunakan sebagai sarana melakukan pencurian dengan cara mengganti plat nomor,”jelas Kapolresta.
Motifnya dari hasil pencuriannya akan di jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Ags/MW)