AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wib saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.
“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota” Ucapnya.
AKP Anom menambahkan, Usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).
Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Marsudi)