Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Terkait Dinas Kesehatan Maros, Ada Temuan BPK Tahun 2021

Irwan Baharuddin Jallo
WhatsApp Image 2023 04 05 At 20.43.36
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
banner 120x600
banner 336x280

Salah satunya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu, terdapat pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran, dimana Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.

Kepada semua kepala OPD yang terindikasi bermasalah terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti temuan-temuan BPK bisa dijadikan salah satu indikasi untuk segera melakukan evaluasi tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait tindak lanjut temuan BPK memaparkan, “soal penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut,” paparnya ( Irwan )

Baca juga : WNA Asal Jepang Dideportasi Lantaran Salahgunakan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *