Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Terkait Isu Penggusuran PKL Modongan, Wabup Gus Barra: Tidak Ada Pengusuran Sebelum Adanya Relokasi

Kartono Mojokerto
Gambar WhatsApp 2023 08 01 Pukul 20.49.34
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di bantaran sungai Cipadan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto saat ini terlihat sangat bahagia, sebab Pemerintah Kabupaten melalui Wakil Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Albarra LC, M. Hum yang akrab disapa Gus Barra ini menjamin bahwa tidak ada pengusuran atau pembongkar terhadap 87 bangun milik PKL di Desa Modongan sebelum tempat relokasi bagi PKL tersebut telah siap untuk ditempati.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wabup Gus Barra saat menerima para mahasiswa dari PMII cabang Mojokerto saat mengelar aksi demo di depan kantor bupati Mojokerto. Selasa ( 1/8/2023)

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs .Teguh Gunarko bersama Asisten 1 Drs. Hariyono, M.SI, Kadis DPMD , H. Yudha Akbar Prabowo SE MM, Camat Sooko Masluchman, SH, M. Si, yang mendampingi Gus Barra saat itu menuturkan bahwa kegiatan normalisasi di bantaran sungai Cipada dilakukan karena tiap tahun di Aliran sungai Cipadan Modongan itu sering terjadi banjir, dan akibat banjir itu menyebabkan fasilitas umum terganggu, seperti layanan kesehatan tak maksimal, anak sekolah bejalan nyeker dan banyak kendaran yang mogok, karena banjirnya sampai lutut pria dewasa.

Baca juga : Sertijab Asper KBKPH Sukosari Berjalan Khidmat, Administratur Mengucapkan Terimah Kasih Kinerja Selama Ini

“Banjir di Desa Modongan saat pernah menjadi viral di Media Online, berita tersebut di ketahui pejabat Kementrian, Gubernur. sehingga ada gagasan normalisasi oleh Dinas PU SDA provinsi Jatim, sehingga para pejabat Propinsi Jatim ingin tahu penyebab dari banjir setiap musim hujan
Itu, ” ucap Sekdakab Teguh Gunarko dihadapan mahasiswa dan PKL yang menghadiri Audensi di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto saat itu.

Sekdakab Teguh menjelaskan karena itu aset milik pemprov, Pemkab Mojokerto tidak ada kewenangan, dan hanya mefasilitasi agar dalam pelaksanaan normalisasi tidak terjadi kisruh, karena dalam normalisasi bakal mengusur bangunan yang berdiri di sepadan sungai, dan kami hadir untuk memikirkan para PKL agar tidak kehilangan mata pencarianya dengan mencari solusi untuk di relokasi di tanah TKD desa Modongan.

“Mendengar kabar persoalan PKL di Modongan tersebut, Saya turun langsung untuk melihat tempat relokasi bagi PKL, dan memang lahan TKD sudah ada, jaraknya 100 meter dari Balai Desa, ” lanjut Sekda Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *