Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Terkait Kematian Siswa SMP Athirah, Belum Ditemukan Unsur Pidana

Iriyanto
Gambar WhatsApp 2023 07 10 Pukul 07.05.43
banner 120x600
banner 336x280

Selain itu, lanjut Kabidhumas telah dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum (VER) korban, serta pengecekan lokasi atau olah TKP dan mengumpulkan menganalisa rekaman.

Kabid Humas menegaskan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHPidana belum ditemukan fakta atau belum terpenuhi unsur pasal 338 KUHPidana.

“Dan juga keterangan ahli dari dokter forensik, dari analisa perlukaan dan efek yang terjadi pada tubuh korban, ahli mendatangi objek yang tumpul,” ungkap Kombes Komang, Selasa (04/07/2023) di Mapolda Sulsel. ( Irwan )

Baca juga : Penjual Minuman di Taman Meninggal Usai Ditikam sang Suami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *