“Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan Menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30% per Bulan dari pengungkapan jumlah uang yang diserahkan korban,” ungkap Wakapolres
Bondowoso.
“Sehingga dengan rangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang dijanjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada, serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), “imbuh Wakapolres.
Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para pelaku ketiga diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH.
(Dik)