“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ungkap Widi.
Widi menambahkan T menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu.
Dan T merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Kombang.
“Sementara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Widi.
(Hen/Sah)