Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Terlibat Kasus Pemerasan di Proyek Tol ProboWangi, Kades Blimbing dan Mantan PPK Ditahan Kejari Situbondo

Didik Budiharto
Terlibat Kasus Pemerasan Di Proyek Tol ProboWangi Kades Blimbing Dan Mantan PPK Ditahan Kejari Situbondo E1734046627740
Terlibat Kasus Pemerasan di Proyek Tol ProboWangi, Kades Blimbing dan Mantan PPK Ditahan Kejari Situbondo
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan EH, Kades Blimbing, Kecamatan Besuki. EH terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain EH, GS, mantan pegawai non-PNS di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 juta kepada pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebagai syarat percepatan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR). Praktik ini melanggar aturan yang melarang pungutan di luar ketentuan resmi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang diatur dalam KUHAP. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo.

EH dan GS diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., menyatakan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya dan Pemerkosa Gadis Penjual Es Kelapa di Bima

Penyidikan kasus ini dimulai pada Rabu, 4 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/M.5.40/Fd.1/09/2024. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan menetapkan EH dan GS sebagai tersangka.

Modus operandi keduanya adalah meminta imbalan dengan janji mempercepat proses pencairan UGR, meskipun prosedur resmi pencairan tidak memerlukan pungutan tambahan. Tindakan ini dianggap merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pelaksanaan proyek strategis.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

Kasi Intelijen Huda Hazamal juga menambahkan bahwa momen ini menjadi pengingat pentingnya melawan korupsi.

“Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, kita dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkasnya.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Situbondo diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, sekaligus memastikan pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II berjalan sesuai prinsip integritas dan transparansi. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *