banner 700x256

Tidak Dihadirkan saat Hearing Lanjutan PT. KAP, Tokoh Adat Sungkai Utara Sesalkan Sikap DPRD Lampura

banner 120x600
banner 336x280

Lampung utara – News PATROLI.COM –

Sejumlah tokoh Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyangi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura, terkait hearing lanjutan soal pembahasan dungan pelanggaran penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hak Guna usaha (HGU) oleh PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP), pada Senin 26 Januari 2026, lalu mengaku tidak diberi tahu.

Hering pembahasan PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) Senin lalu, pihak tokoh adat, masyarakat dan tokoh pemuda, dengan sengaja tidak dihadirkan oleh pihak DPRD Lampura.

Hal tersebut, terbukti pada rapat danger pendapat (RDP) Pada Senin 26 Januari 2026 kemarin, para tokoh pihak pengadu tidak dihadirkan saat pembahasan dengan management PT. KAP dan sejumlah OPD terkait.

“Yang saya tahu kalau hearing itu batal atau ditunda, sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan,” ujar tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan hidup Kecamatan Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, Selasa 27 Januari 2026.

Ia juga menyayangi sikap dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) tidak memberi tahu para sejumlah tokoh adat di Kecamatan Sungkai, soal hering kedua.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masysrakat diberi undangan untuk menghadiri kegiatan RDP di DPRD Lampura. Undangan tersebut tercantum kop Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Utara bernomor 005/34/02.3-LU/2026. Ditujukan kepada sembilan nama tokoh masyarakat berdomisi di Kecamatan Sungkai Utara.

“Kami tokoh masyarakat telah mendapati Surat tersebut sebelumnya. Namun, pada saat hari H, kami mendapat informasi dari pihak DPRD bahwa RDP diundur dengan batas waktu yang belum ditentukan. Tapi kenyataannya hari yang sama RDP itu tetap di gelar. Ini Ada apa sebenarnya? “kaluh pria yang akrab di sapa minak Iqbal itu.

Tentunya, kata Iqbal, pihaknya yang menjadi pelopor pengaduan tentang pelanggaran PT. KAP tersebut
menyayangi DPRD, Kenapa tidak ada yang memberi tahu soal hering lanjutan kedua itu.

Sebab, lanjutnya, apabila dihadirkan pada saat bersamaan, terdapat pokok bahasan soal beberapa poin yang menjadi tuntutan warga dan masyarakat dengan Manager PT. KAP. Pasalnya, pada Hering pertama, Manager PT. KAP tidak Hadir.

Seharusnya, kata dia lagi, terselenggara atau tidaknya RDP tersebut, pihak DPRD Lampura, yang notabennya menjadi tumpuan pengaduan Masyarakat harus bersifat profesional dalam mandat pengaduan masyarakat.

“Inikan terlihat konyol. Kita di undang. Tapi ada pemberitahuan bahwa tertunda. Tidak tahunya giat RDP itu berlanjut, dan kami sebagai perwakilan masyarakat tidak dihadiri. Jadi kami saat ini bertanya-tanya, ” ujar Iqbal, diaminin Adi Sanjaya selaku tokoh adat Marga Sungkai Utara.

Untuk Itu, pihaknya berharap kepada DPRD Lampura, dan Pemerintah Kabupaten Lampura, agar bersikap serius dan Profesional dalam pengaduan masyarakat tentang pelanggaran PT. KAP tersebut.

Sebab, hal ini telah menjadi polemik yang meluas di kalangan masyarakat. Perseteruan masyarakat dan PT. KAP telah lama berlangsung dan hingga kini tidak ada menuju titik terang sesuai dengan keinginan bersama.

“Saya takut ini menjadi bom waktu. Apabila tidak segera diselesikan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, ” kata dia, seraya mengatakan “Hal ini jagan sampai ditumpangi dengan kepentingan-kepentingan sepihak yang tentunya merugikan seminar, ” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar hearing lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP).

Hearing ini membahas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanaman kelapa sawit di sempadan aliran sungai yang dilakukan perusahaan tersebut.

Rapat dengar pendapat yang dipusatkan di ruang rapat DPRD Lampura ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi I dan II.

Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Dinas Perizinan, serta pihak manajemen PT KAP yang diwakili langsung oleh manajer perusahaan bernama Deni beserta rombongan.

Hearing tersebut membahas tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Namun, jalannya hearing lanjutan ini justru memunculkan sorotan tersendiri. Pasalnya, sikap DPRD Lampura dinilai berbeda dibandingkan hearing pertama yang sebelumnya berlangsung tegas dan keras terhadap pihak perusahaan.

Pada hearing pertama, DPRD Lampura sempat menunjukkan sikap geram atas dugaan pelanggaran PT KAP yang menanam kelapa sawit di sempadan aliran sungai.

Baca juga :  Tiga Non-ASN Belum Melengkapi BTS, Ketua FKHN Lampura Angkat Bicara

Bahkan, kala itu PT KAP dinilai tidak menghormati lembaga legislatif karena tidak hadir dalam undangan resmi hearing.

Namun pada hearing lanjutan kali ini, sejumlah anggota DPRD Lampura yang tergabung dalam Komisi I dan II justru melontarkan pertanyaan yang dinilai normatif dan tidak menekan substansi persoalan secara mendalam.

Situasi tersebut semakin disorot karena sebelumnya hearing lanjutan ini sempat dikabarkan tertunda dari jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, beberapa permasalahan utama kembali mengemuka, di antaranya dugaan pelanggaran penanaman sawit di sempadan aliran sungai dengan jarak hanya sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.

Selain itu, status Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP juga dipersoalkan karena dinilai tidak transparan.

Perusahaan perkebunan sawit ini juga disorot karena dianggap tidak memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, dalam hearing tersebut secara tegas meminta PT KAP dan BPN Lampura untuk meninjau ulang HGU seluas 3.631 hektare yang sebelumnya tercatat atas nama PT Mira Ranti dan kini beralih kepemilikan ke PT KAP.

Ia berharap perusahaan bersedia menyerahkan salinan dokumen HGU agar transparansi data dapat terwujud.

“Kami berharap agar PT KAP bersedia memberikan salinan fotokopi izin HGU tersebut, sehingga transparansi data dapat terwujud sebagaimana mestinya,” kata M. Rezki, seraya mengaku kecewa karena pihak perusahaan tidak membawa arsip izin HGU pada hearing tersebut.

Ia menambahkan, ketiadaan dokumen HGU menimbulkan tanda tanya besar terkait batas wilayah dan status legal izin perusahaan.

“Terus terang kami kecewa kepada pihak PT KAP yang belum bersedia membawa arsip izin HGU. Kami ingin mengetahui batasnya di mana, status izinnya seperti apa, karena sampai saat ini belum jelas,” ujarnya.

M. Rezki juga mengungkapkan kemungkinan bahwa tanaman sawit yang bermasalah berada di luar area izin HGU.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat sekitar juga mengaku tidak pernah menerima bantuan atau program CSR dari PT KAP sejak perusahaan tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, PT KAP dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

“Sanksinya sudah jelas, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana terhadap pihak PT KAP,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Ina Sulistia, mengungkapkan bahwa PT KAP tidak transparan dalam pelaporan lingkungan.

“Pihak PT KAP selama ini tidak memberikan laporan lingkungan secara rutin. Pernah memberi laporan, itu pun hanya semester pertama tahun lalu. Kami berharap laporan lingkungan disampaikan setiap semester sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Manajer PT KAP, Deni, mengklaim bahwa izin HGU perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga tidak membantah adanya pelanggaran terkait penanaman sawit di sempadan aliran sungai.

” Untuk pelanggaran itu sendiri, saat ini masih menjadi pokok pembicaraan dengan rekan-rekan DPRD Lampura,” katanya.

Saat ditanya mengenai status dan legalitas HGU PT KAP, Deni kembali memberikan jawaban normatif.

“Kalau untuk HGU, saya rasa tidak ada masalah. Kita sudah menjalankannya sesuai aturan,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak, ia berdalih belum memahami persoalan tersebut.

“Maaf, saya belum tahu dan belum paham. Saya baru di perusahaan itu,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, usai memimpin hearing menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan hearing kedua dalam menindaklanjuti laporan masyarakat

Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada PT KAP, termasuk dugaan pelanggaran terkait Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Yusrizal, DPRD Lampura bersama lintas komisi sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran sesuai laporan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan dan amanat perundang-undangan, terkait pelanggaran penanaman sawit di sepanjang aliran sungai, pihak PT KAP menyatakan bersedia memenuhi komitmen tuntutan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Namun terkait peralihan izin HGU dari tanaman tebu ke sawit, Yusrizal mengaku DPRD Lampura belum memperoleh gambaran rinci karena pihak perusahaan belum menyerahkan arsip izin HGU pada hearing lanjutan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *