“Sesampai di rumah suami korban ASN bertanya pada istrinya kenapa lama keluarganya sehingga menimbulkan rasa cemburu pada suaminya, kemudian ASR masuk ke dalam rumah dan berpapasan dengan saudara iparnya PA yang membawa sabit dan bendo , Kemudian ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas,” ungkapnya.
“Sedangkan saat itu korban berusaha melarikan diri , kemudian ASR mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan mengejar korban mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala
korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas. Saat itu korban Sdr.P.A. dan kembali mengejar korban kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendotersebut, hingga dilerai oleh N ” katanya.
Kapolresta menambahkan, “Saat itu P.A. yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban dan mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, dan selanjutnya datang AZM langsung melemparkan batu paving mengenai kepala korban ” imbuhnya.
Untuk sementara barang bukti yang dapat diamankan yakni sabit, Pisau Bendo, satu buah paving , satu buah kursi kayu. dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ags/MW)