Lanjut Kapolres” Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh A.S. alias
K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan mempekerjakan K.M. (kerja selama 15 hari), S.R. (kerja selama 13 hari) dan R.P. (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000,-,. Dalam 1 ( satu) hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000,-.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu Rp.145.000,- untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp. 213.000,-.
Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang diapatkan bisa mencapai Rp. 4.350.000,-. Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap K.M, S.R. dan R.P. Motif tersangka mendapatkan bayaran dari aktivitas pengopolosan LPG bersubsidi untuk dijual ke LPG Non Subdidi dengan harga yang lebih mahal.
Kini tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah), pungkas Kapolresta Sidoarjo.(Ags/MW)