“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gandung/Red)