Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tim Interdiksi Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan 86 Butir Ekstasi dari Malaysia

Favicon
Tim Interdiksi Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dan 86 Butir Ekstasi Dari Malaysia E1699951250262
banner 120x600
banner 336x280

“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gandung/Red)

Baca juga : Dugaan Perkara Perusakan Excavator Memasuki Babak Baru, Operator Bego Lapor Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *