banner 700x256

Tindaklanjuti Temuan Inspektorat, DD Rp 5 Miliar Dikembalikan

Tindaklanjuti Temuan Inspektorat, DD Rp 5 Miliar Dikembalikan
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso berhasil mendorong pengembalian dana desa sebesar lebih dari Rp 5 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas temuan pengawasan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2023.

Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Bondowoso pada Kamis, (01/05/2025), Fikri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil sinergi intensif antara Kejari Bondowoso dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, dalam melakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).

“Kami melakukan inovasi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk video conference serentak dengan 209 desa serta penggunaan aplikasi Jaga Desa,” ujar Fikri.

Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 20 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, sebanyak 95% tidak ditemukan pelanggaran atau telah diselesaikan sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Baca juga :  Viral!, Video Petugas Koperasi di Madiun Ludahi dan Rampas HP Seorang IRT

Berdasarkan ketentuan dalam MoU antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2023, pemeriksaan DD dilakukan secara terpadu bersama APIP. Kepala desa yang terbukti menyimpang diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan.

“Dari total sekitar Rp 7 miliar temuan Inspektorat, kami berhasil memfasilitasi pengembalian sebesar Rp 5 miliar lebih atau 89,72%. Sisanya, sekitar 10,28%, masih terus kami upayakan penyelesaiannya. Terhadap kepala desa yang tidak beritikad baik, akan kami tindak,” tegas Fikri.

Dalam sesi tanya jawab, Inspektorat menjelaskan bahwa sisa dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,2 miliar, terkendala oleh beberapa kepala desa yang telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya karena bekerja di luar negeri. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *