Tak berhenti disitu, Kapolres juga berdialog dengan beberapa warga pemohon yang kebetulan membutuhkan pelayanan kepolisian. Hal ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti bagaimana proses pelayanan tersebut berlangsung.
“Jadi, tidak hanya dari satu sisi petugas saja tetapi juga dari masyarakat. Termasuk berapa biaya PNBP yang dibayarkan.” Imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, setiap pelayanan Polri harus cepat dan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Guna menghindari pelanggaran atau penyalahgunan wewenang, pihaknya telah menginstruksikan Siwas dan Sipropam untuk melakukan pengawasan secara ketat. Dengan pengawasan seperti ini kualitas pelayanan publik yang kita selenggarakan diharapkan semakin meningkat selaras dengan tuntutan dan harapan masyarakat kabupaten Wonogiri. ( Marsudi )