banner 700x256

Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Mojokerto Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

Pamplet dan Baliho yang dipasang oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto di tikungan jalan atau perempatan di Wilayah Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang sudah memasuki Akhir bulan saat ini, Dan bertepatan pula dalam rangka menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Program ini berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2013 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025.

Sementara itu Bupati Mojokerto Dr H Muhammad Al-Barra ( Gus Barra) melalui Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj.Nurul Istiqomah, SE, MM, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.

“Jadi Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai momentum untuk memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kepahlawanan di era sekarang,” ucap Hj. Nurul Istiqomah, kepada Media ini di sela – sela acara Senam Sehat Bersama Bupati Gus Barra dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nurul Islam Tunggal Pager Pungging, Minggu (19 /10/2025).

Baca juga :  Bupati Bojonegoro Lantik Pengurus PPDI Periode 2025–2030, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Perangkat Desa

Wanita yang akrab disapa Bu Nurul itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran pembayaran online untuk memudahkan proses pembayaran pajak, antara lain melalui Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Saatnya masyarakat berhemat dan berkontribusi untuk kemajuan Mojokerto,” lanjut Bu Nurul.

Bu Nurul yang baru saja dilantik menjadi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto itu juga menghimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, kata Bu Nurul masyarakat dapat menghubungi 0811-3513-353 atau mengunjungi laman resmi sipanjolmajokerto.xao.go.id serta akun media sosial resmi @bapendakabmojokerto dan Bapenda Mojokerto.

Dengan adanya program ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih mayju, Adil, dan Makmur akmur. ( Fadhil / Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *