“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024,” jelas AKP Gandha.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan celah waktu pembayaran yang dilakukan oleh korban secara bertahap. Mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengalihkan korban ke lokasi lain.
TBS diketahui sering mengikuti pameran perumahan untuk mempromosikan dan memikat calon pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada para korban dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, tetapi status tanahnya belum sepenuhnya milik developer, masih milik pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.
Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.
“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang baru kami proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.
Tersangka TBS kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya, disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Tok)
Baca juga berita lainnya diGoogle News