“Tujuan TMMD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Juga mewujudkan pembangunan yang merata seimbang dan berkesinambungan,” terangnya.
Baca Juga:Wujud Kepedulian, Dandim Bojonegoro bersama Kapolres Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam
TNI sendiri sebagai bagian dari elemen bangsa mempunyai fungsi khusus sebagai alat ketahanan dalam undang-undang nomor 34 Tahun 2005 tentang TNI. Di sana disebutkan dua pola operasi pokok ini yakni operasi perang dan operasi selain perang yang terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya TMMD. Sebagai bagian fungsi TNI dalam tugas operasi selain perang, keterlibatan TNI dalam bentuk partisipasi aktif terhadap sensitivitas persoalan masyarakat dalam kegiatan TMMD telah dipayungi hukum.
Pelaksanaan TMMD rencananya dilaksanakan selama 30 hari kedepan yaitu mulai tanggal 11 Oktober hingga 9 November mendatang. Untuk lokasi sasaran Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman.
Pada pelaksanaan program MMD ke-115 tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan dukungan anggaran kegiatan sasaran fisik maupun non fisik. Anggaran itu disalurkan melalui dinas terkait maupun bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa. (eko/*)